Nasabah CDD Standar
Apakah Anda nasabah yang melakukan penyetoran deposit awal di atas atau lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)?
- Nasabah menyampaikan pengaduan;
- Administrator PT Panen Kapital Berjangka akan mengarahkan dan membantu nasabah melalui email dan telepon untuk melakukan pengaduan pada website https://pengaduan.bappebti.go.id;
- Nasabah melakukan isian pengaduan secara online pada website https://pengaduan.bappebti.go.id ("Sistem Pengaduan Online Bappebti" atau "SPOB");
- Nasabah membuat pengaduan yang memuat informasi berupa data nasabah, data Pialang Berjangka dan/atau pihak terlapor, kronologis pengaduan, melengkapi dokumen pendukung berupa bukti transfer dana dan surat kuasa khusus jika pengaduan dilakukan oleh kuasa serta mengunggah pengaduan melalui SPOB;
- Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka;
- Jangka waktu penanganan pengaduan nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan nasabah;
- Seluruh laporan hasil penanganan pengaduan nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.