• cso@panenkapitalberjangka.co.id
  • 021 21684233

Nasabah CDD Standar


Apakah Anda nasabah yang melakukan penyetoran deposit awal di atas atau lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)?



  • Nasabah menyampaikan pengaduan;

  • Administrator PT Panen Kapital Berjangka akan mengarahkan dan membantu nasabah melalui email dan telepon untuk melakukan pengaduan pada website https://pengaduan.bappebti.go.id;

  • Nasabah melakukan isian pengaduan secara online pada website https://pengaduan.bappebti.go.id ("Sistem Pengaduan Online Bappebti" atau "SPOB");

  • Nasabah membuat pengaduan yang memuat informasi berupa data nasabah, data Pialang Berjangka dan/atau pihak terlapor, kronologis pengaduan, melengkapi dokumen pendukung berupa bukti transfer dana dan surat kuasa khusus jika pengaduan dilakukan oleh kuasa serta mengunggah pengaduan melalui SPOB;

  • Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka;

  • Jangka waktu penanganan pengaduan nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan nasabah;

  • Seluruh laporan hasil penanganan pengaduan nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.



Apakah Anda ingin mendapatkan layanan untuk bisnis Anda